KODE ETIK PENCINTA ALAM
Kode etik pencinta alam adalah aturan tingkah laku yang harus dilaksanakan seorang penggiat alam terbuka dalam melakukan kegiatan di alam terbuka dan senantiasa mengapli8kasikan dalam kehidupan sehari –hari. Kode etik pencinta alam disepakati oleh para pencinta alam se- Indonesia dalam Gladian Pencinta alam Indonesia ke IV di Gunung Bawakaraeng, Makassar pada tahun 1974.
Isi dari kode etik pencinta alam indonesia, adalah:
PECINTA ALAM
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam serta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
Pecinta Alam Indonesia adalah (sebagian) dari masyarakat adalah sebagian masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa dan Tanah Air
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa Pencinta Alam adalah sebagian dari mahluk yang mencinhtai alam sebagai anugerah Yang Maha Kuasa
Sesuai dengan hakekat diatas, kami dengan kesadaran menyatakan:
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya
3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air
4. Menghormati Tata kehidupan yang berlaku bpada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
5. Berusaha mempererat tali persudaraan antara Pecinta alam dengan Azas Pencinta Alam
6. Berusaha saliong membantu serta menghargai dalam pelaksanaan penabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air
7. Selesai
Disahkan bersama dalam
Gladian Nasional
Ujung Pandang, 1974
No comments:
Post a Comment